SURYAMALANG.COM - Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tiba.
Adalah kewajiban seorang muslim untuk menunaikan kurban di Hari Raya Idul Adha ini yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.
Hari raya Idul Adha atau yang biasa disebut dengan Lebaran Haji ini sangat erat kaitannya dengan kurban.
Untuk diketahui, sesuai kalender Idul Adha 2021 akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Biasanya menyembelih sapi, kerbau, domba ataupun kambing.
Daging kurban yang dibagikan ke masyarakat pada hari raya Idul Adha ternyata ada ketentuannya sesuai dengan syariat islam, apa saja ketentuannya, dan siapa-siapa saja yang berhak menerima daging kurban, simak juga waktu disarankan menyembelih hewan kurban dan tata tata cara menyembelih.
Namun tidak semua orang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha.
Dikutip dari tribunnews.com (grup SURYAMALANG.COM), dijelaskan oleh Ustadz M Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.
"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.
Lalu siapa saja orang yang berhak menerima hewan kurban?
Baca juga: Gaya Cuek Ayu Ting Ting Potong Daging Kurban Jadi Sorotan, OOTD-nya Simpel Tapi Mencuri Perhatian
Baca juga: Nonton Drakor Racket Boys Episode 8 Hari Ini Selasa 22 Juni 2021, Simak Juga Sinopsisnya
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.
Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.