Brpka MN juga akan terancam terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Bripka MN dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Indikasinya, dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba, lalu digunakan untuk menembak korban.
Saat ini Bripka MN sedang ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Kuat Cemburu Buta Jadi Pemicu Bripka MN Tembak Rekan Sesama Polisi di NTB, https://www.tribunnews.com/regional/2021/10/28/diduga-kuat-cemburu-buta-jadi-pemicu-bripka-mn-tembak-rekan-sesama-polisi-di-ntb?page=all