Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, memberikan tanggapan terkait belum adanya pemasangan palang pintu di beberapa perlintasan jalur kereta api.
Menurut Didik, kewenangan sepenuhnya pemasangan palang pintu merupakan tanggung jawab bagian perkeretapian.
"Kewenangan sepenuhnya ada di jawatan perkeretapian," ujar Didik ketika dikonfirmasi.
Kata Didik, tugas Pemerintah Kabupaten Malang pada permasalahan ini hanya sebatas memberikan fasilitasi.
"Berkaitan dengan itu tugas pemerintah hanyalah fasilitasi. Karena kereta api itu pada perhubungan perkeretapian. Kewajiban pemerintah sebenarnya melalui pemerintah kecamatan kami bisa bantu fasilitasi. Di sana aja uji hilir mudik untuk menentukan perlunya palang pintu atau tidak. Kalau memenuhi syarat nanti dipasang. Kalau tidak, saya berkeryakinan bisa dipasang traffic light yang otomatis," jelasnya.
Didik menyadari urgensi penting pemasangan palang pintu di perlintasan kereta api, untuk keselamatan warga.
Dia menegaskan jika pihaknya tidak lepas tangan.
"Sudah ada pembicaraan, dishub sudah kami aja bicara ada ketentuan untuk menetukan palang pintu atau hanya tanda sirine," ucapnya.
Terakhir, Didik mengucapkan apresiasinya kepada pewarta karena sudah memberi saran terhadap pentingnya pemasangan palang pintu.
"Terima kasih masukannya ini tetap akan menjadi prioritas kita untuk keselamatan," tutup Didik.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menerangkan, pemberian palang pintu di jalur-jalur yang dilewati perlintasan kereta api bukan merupakan kewenangan dan tanggung jawab PT KAI.
Menurut Luqman, berdasarkan regulasi UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri perhubungan Nomor 94 tahun 2018, kewenangan pemberian palang pintu di lintasan kereta api merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Kewenangan palang pintu perlintasan kereta api bukan di PT KAI. Berdasarkan regulasinya itu kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan," ungkap Luqman ketika dikonfirmasi.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan, jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu masih saja ditemui beberapa desa wilayah Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Kepanjen.