Solusi Jika Tidak Terdaftar di BLT Ketenagakerjaan Padahal Memenuhi Syarat, Lakukan 3 Hal Ini

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh notifikasi Tidak Terdaftar di laman BSU Kemnaker

2. Telepon: 175

3. WhatsApp: 081380070175

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan.

4. Pekerja atau buruh penerima upah Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sektoral di BPJS ketenagakerjaan.

  • Aturan Baru dari BLT Tambahan

Kuota BSU gaji sebelumnya telah resmi ditambah hingga ke 1,6 juta pekerja/buruh dengan memperluas cakupan daerah. 

Hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghasilkan beberapa aturan baru. 

Aturan ini meliputi penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. 

Hal tersebut seperti diungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).

"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Anwar Sanusi. 

Dikutip dari Kontan.co 'Soal perluasan cakupan penerima BSU, berikut kata Kemnaker'.

Berikut 3 aturan baru untuk BSU gaji gelombang 6 (tambahan kuota):

Halaman
123

Berita Terkini