Berita Surabaya Hari Ini

Universitas Negeri Surabaya (UnesaA) Gelar PTMTB Mulai Semester Genap 2021/2022

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akan menggelar Perkuliahan Tatap Muka Terbatas dan Bertahap (PTMTB) secara hybrid pada semester genap 2021/2022.

Unesa koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Surabaya untuk asesmen, Rabu (26/1/2022).

Asesmen tersebut untuk mengumpulkan data, seperti persentasi vaksin yang sudah dilakukan, jumlah karyawan dengan penyakit bawaan, jumlah pegawai yang sedang hamil, serta penghitungan kapasitas ruangan.

“Data yang terkumpul ini akan menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan,” ujar Anang Kustiawan, Koordinator Tim 3 Asesmen Satgas Covid-19 Kota Surabaya kepada SURYAMALANG.COM.

Dia menilai Unesa telah menerapkan sejumlah standar kesehatan yang baik, mulai dari ruangan yang langsung terpapar sinar matahari, adanya sirkulasi udara dan kesiapan SMCC Unesa yang sudah dianggap bagus.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Unesa akan menambah sampah medis khusus untuk pembuangan masker setiap gedung.

Unesa juga menambah tempat cuci tangan dan melakukan sosialisasi prokes ke seluruh civitas academica.

Unesa memperbaharui poster peringatan protokol kesehatan di setiap ruangan dan memasang scan barcode Pedulilindungi di setiap gedung yang masing-masing akan dijaga satu hingga dua petugas.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unesa, Prof Bambang Yulianto M Pd menegaskan prinsip utama PTMTB menjaga kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan serta seluruh civitas academica.

Berdasarkan kalender akademik, Unesa akan melaksanakan PTMTB secara bertahap dan terbatas dengan skema hybrid pada 7 Februari 2022.

Ketentuan PTMTB di Unesa yaitu :

1. Kapasitas ruangan hanya digunakan sekitar 50 persen dari kapasitas normal

2. Setiap mahasiswa belajar melalui PTMTB 6 jam sehari dalam seminggu.

3. Mahasiswa yang diizinkan untuk PTMTB adalah sehat dan tidak memiliki komorbid, sudah mendapatkan vaksinasi, mendapatkan izin dari orang tua melalui surat resmi atau membuat surat pernyataan bagi mahasiswa program pascasarjana.

4. Di tingkat universitas, Unesa bentuk Satgas Covid-19 yang ditangani SMCC dan di tingkat fakultas bentuk Satgas tingkat fakultas.

5. Satgas Covid-19 tingkat fakultas memberikan laporan rutin kepada Satgas tingkat universitas.

6. Proses PTMTB di setiap fakultas akan dievaluasi secara terus menerus. (zia)

Berita Terkini