Ciri-ciri Guru Ngaji yang Jadi Buronan Kasus Asusila di Tangerang

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

SURYAMALANG.COM - Polres Metro Tangerang Kota memasukkan guru ngaji bernama Ahmad Saifulloh dalam daftar buronan kasus asusila terhadap remaja di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Saifulloh bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim.

Dalam daftar tersebut tertera foto Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala warna hitam bertulis 'untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Ahmad Saifulloh, Guru Ngaji DPO Kasus Asusila

Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ahmad Saifulloh Bin Amir lahir pada 26 Agustus 1993.

Ciri-ciri khusus Saifulloh disebutkan pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.

Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menegaskan pihaknya akan terus mencari dan menaangkap Saifulloh.

"Surat penetapan DPO terhadap Saifulloh sudah keluar," ujar Komarudin kepada Wartakotalive.com, Kamis (10/2/2022).

"Kami masih terus mencari tersangka tersebut," jelasnya.

Pada akhir berkas penetapan DPO itu juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh.

"Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat."

Sebelumnya, Saifulloh diduga telah melecehkan remaja berinisial A (15) dan R (16) pada April 2021.

Halaman
12

Berita Terkini