Pikiran Didik pun ikut gelap. Berhenti lalu mematikan sepeda motor.
Sejurus kemudian korban Linda dipukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan diinjak-injak dengan mengunakan kaki.
Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku.
Korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar dua meter.
"Kemudian korban meminta pertolongan kepada warga dan tidak berapa lama korban ditolong oleh warga sekitar," ucap Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi, Rabu (16/2/2022).
Polisi datang ke lokasi. Meminta keterangan Linda. Keberadaan pelaku pun sudah dikantongi.
Selasa (15/2/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib. Petugas mendatangi kediamaan pelaku di desa setempat.
Pelaku yang berada di rumah beserta istri dan anaknya yang sedang tidur langsung diciduk.
Barang bukti motor curian itu juga ikut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terjerat masalah ekonomi sehingga tega menyakiti wanita yang baru dikenalnya di Facebook.
Niatnya kenalan dengan wanita di dunia maya berujung penjara bagi bapak anak satu ini.
Dodik pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka Dodik kurniawan mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit hutang," jelasnya.
Dodik pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria beristri ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun kurungan penjara.