Sebenarnya, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka.
Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim.
Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berkasnya dikembalikan ke Polda Jatim.
Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.
Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.
Baca juga: Kenang 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Gelar Doa Bersama dan Tahlil untuk Seluruh Korban