TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Jadwal Sidang 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Ditetapkan PN Surabaya, Ada 3 Hakim yang Ditunjuk

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pesan bagi mendiang korban Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan Devi Athok, ayah korban lewat desain kaos yang dikenakannya saat proses autopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (5/11/2022)

SURYAMALANG.COM , SURABAYA  - Jadwal sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah ditetapkan.

PN Surabaya menetapkan sidang untuk 5 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan pada 2 pekan lagi, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023.

Jadwal sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya itu sudah ditetapkan setelah pelimpahan berkas perkaranya tuntas dilakukan.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Jalani Operasi di RSUD Kanjuruhan

Setelah sempat ditolak, berkas perkara tragedi Kanjuruhan akhirnya mendarat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara ini melalui e-Berpadu.

Itu artinya, kasus ini bakal memasuki babak baru.

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, tragedi Kanjuruhan bakal disidang 16 Januari mendatang.

Jadwal sidang Jamnya pada pukul 10.00.

" Kalau tempat bakal berlangsung di ruang sidang Cakra," kata Gede Agung.

Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus ini.

Pertama Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

"Apakah sidang offline atau online, masih belum ada informasi," ujarnya.

Baca juga: Kakak Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Tawaran Kerja saat Jumat Curhat

Dalam perkara Tragedi Kanjuruhan ini ada 5 orang yang bakal menjalani sidang.

Para tersangka yang akan segera duduk sebagai terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat digiring ke tahanan Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). Sehari setelah penahanan perkaranya dilimpahkan ke Kejati Jatim, Selasa (2/10/2022). (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)
Halaman
12

Berita Terkini