Berita Malang Hari Ini

Guru Ngaji di Malang Tega Cabuli Tiga Muridnya, Diberi Imbalan Uang Rp 2000

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi


"Usia lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya. 


Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah. 


Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023. 


Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara. 


Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. 


Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.(isn)

Berita Terkini