Berita Nganjuk Hari Ini

Polres Nganjuk Ringkus 19 Tukang Pencak Terlibat Pengeroyokan dan Perusakan

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Nganjuk meringkus 19 tukang pencak sebagai tersangka pengeroyokan dan perusakan selama 22 - 24 Januari 2023.

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk meringkus 19 tukang pencak sebagai tersangka pengeroyokan dan perusakan selama 22 - 24 Januari 2023.

Mereka menjadi bagian dari dampak peningkatan eskalasi dan gesekan antara perguruan pencak silat di Nganjuk.

"Pengakuan para tersangka yang kami amankan, semua kasus itu diawali dari rasa kesal dengan suara bising kendaraan yang dimainkan di antara mereka," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Prathama, Selasa (24/1/20230 petang.

Jajaran Polres Nganjuk berdasdarkan keputusan Forkopimda Nganjuk langsung bergerak menangkap siapa saja yang terlibat dan melakukan aksi pengeroyokan serta perusakan.

Jajaran Polres Nganjuk tidak membedakan asal perguruan manapun dalam pengamanan para tersangka aksi pengeroyokan dan perusakan sehingga menimbulkan korban luka.

Para tersangka terdiri dari 8 usia anak dan 11 dewasa.

Untuk tersangka dewasa ditahan di Mapolres Nganjuk, sedangkan tersangka anak-anak di rumah singgah Dinas Sosial Pemkab Nganjuk.

Para tersangka tersebut diamankan dari 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Nganjuk.

Baca juga: 16 Tukang Pencak dari 3 Perguruan di Kediri Jadi Tersangka Pengeroyokan sampai Pencurian

Baca juga: Tukang Pencak Sering Bentrok, Kapolres Tulungagung Larang Pakai Atribut di Tempat Umum

Baca juga: Gerombolan Tukang Pencak Hajar Dua Wartawan di Bojonegoro, Pengurus BKP Minta Maaf

Baca juga: Inilah Tampang 5 dari 14 Tukang Pencak Pembunuh Pedagang Nanas di Gresik

"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan proses hukum dengan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut," ucap I Gusti Agung.

Lebih lanjut dikatakan I Gusti Agung, para tersangka tersebut yang diamankan ada yang terpengaruh oleh minuman keras (miras) sehingga nekat melakukan pengeroyokan dan pengrusakan.

Akibat aksi para tersangka, masyarakat mengalami kerugian, di antaranya kerusakan rumah, tugu, dan lainnya. Selain itu, ada warga yang ikut terluka sehingga sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit.

"Tidak ada korban jiwa dalam aksi-aksi imbas dari peningkatan eskalasi dan gesekan antar perguruan silat dalam beberap hari terakhir tersebut," tandas I Gusti Agung.

Polres Nganjuk meminta warga tidak khawatir dan mengharapkan masing-masing menjaga ketertiban dan keamanan di lingkunganya.

Polres Nganjuk juga memberikan jaminan keamanan sehingga warga tidak perlu khawatir untuk melakukan kegiatan dan aktifitas seperti biasa.

Polres Nganjuk juga akan menindak para penyebar hoaks di media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan.

"Siapapun pelaku penyebar hoaks sehingga berdampak negatif pada warga akan kami tindak tanpa pandang bulu. Dan untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 406 KUHP," tutur I Gusti Agung. 

 

Berita Terkini