Sidang Tragedi Kanjuruhan
BREAKING NEWS : Gugatan Class Action Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan DITOLAK
Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Immanuel Amin menyatakan, memutuskan gugatan Class Action korban tragedi Kanjuruhan dinyatakan ditolak
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang gugatan Class Action atau perwakilan kelompok Aremania atas Tragedi Kanjuruhan yang diwakili Atoilah akhirnya diputuskan DITOLAK oleh Majelis Hakim, Kamis (26/1/2023).
Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Immanuel Amin menyatakan, memutuskan gugatan Class Action dinyatakan ditolak.
Sidang dengan agenda putusan sela dari hakim ini berlangsung di Ruang Sidang Candra, PN Kepanjen, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Hasil Skor PSS Sleman Vs Arema FC Adalah 2-0, Yevhen Bokhashvili Terbukti Jadi Momok Singo Edan
Dalam agenda ini sebelum hakim membacakan putusan, terlebih dahulu membacakan tanggapan dari lima tergugat dan satu turut tergugat.
Di mana inti dari tanggapan para tergugat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Atoilah tidak sah.
Atas hal itu, hakim telah mempertimbangkan bahwa sidang Class Action tidak dapat diterima.
Hakim Ketua mengatakan jika gugatan Class Action memiliki rambu-rambu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.
"Bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan Class Action," ucap Immanuel.
Menurut Immanuel, gugatan dari Atoilah terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Sehingga perkara tidak dapat diperiksa.
"Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini. Sidang kami nyatakan tutup," tutup Immanuel mengakhiri sidang.
Baca juga: UPDATE Sidang Perdata Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Ganti Rugi Rp 145 M, Ada Putusan Sela
Sementara itu, Wasis Siswoyo, kuasa hukum dari Atoilah tidak menyerah begitu saja dari putusan hakim.
Wasis mengatakan kepada awak media akan mengajukan gugatan selanjutnya.
"Kami tidak menyerah. Jadi kami akan memenuhi kelengkapan untuk persyaratan persidangan untuk melakukan gugatan selanjutnya," ucap Wasis.
Ia menyebutkan gugatan ditolak karena legal standing yakni wakil kelompok dengan kelompok belum diuraikan secara jelas.
Sehingga untuk gugatan Class Action selanjutnya Wasis akan tetap menghadirkan satu sampai dua orang yang mewakili secara keseluruhan kelompok.
"Kami akan ajukan kembali ketika legal standing sudah terpenuhi," ujarnya.
class action
Arema
Aremania
Tragedi Kanjuruhan
korban Tragedi Kanjuruhan
gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
gugatan perdata
PN Kepanjen
Malang
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.