SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan di Kantor Arema FC, di mana mayoritas para tersangka itu adalah warga Dampit, Kabupaten Malang.
Tercatat 5 orang dari 7 tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Malang Kota merupakan warga Dampit.
Sedangkan dua tersangka lain merupakan warga Pakis dan Pujon, kabupaten Malang.
Baca juga: Aksi Aremania Pasang Kembali Logo Arema FC di Kandang Singa Direstui Manajemen Klub
Setelah dilakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara, Polresta Malang Kota mengumukan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC yang bermula dari aksi unjuk rasa massa yang menamakan diri Arek Malang pada Minggu (29/1/2023).
Setelah melalui proses pemeriksaan sejak minggu malam, polisi akhirnya mengumumkan nama tersangka hari ini , Selasa (31/1/2023).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.
Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Pasal yang menjerat dua tersangka itu berikaitan dengan aktivitas mereka yang dianggap menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah :
1. Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu
2. Muhammad Fauzi (24) asal Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC
3. Nauval Maulana (21) asal Dampit, berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, 4. Aryon Cahya (29) asal Dampit berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban
5. Kholid Aulia (22) asal Pakis, berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC
Baca juga: Aremania Kecam Aksi Massa Arek Malang yang Merusak Logo Arema FC di Kandang Singa, Sebut Melenceng
Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah :