1. Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.
Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.
2. Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon. Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana.
Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti perusakan kantor Arema FC.
Barang bukti yang disita polisi yakni Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko.
Lalu 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster.
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai,"
"Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, bahwa para tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian itu terjadi.
"Para tersangka itu diamankan sesaat setelah kejadian. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami," pungkasnya.
107 Orang Diamankan dan 94 Akhirnya dipulangkan
Sebagai informasi, polisi telah melakukan penyelidikan dan memeriksa terduga pelaku perusakan di Kantor Arema FC sejak Minggu (29/1/2023) pasca kejadian.
Ada 107 orang yang diamankan polisi , mereka diciduk dari sejumlah tempat.