Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku, dua tersangka MRF dan ASW ditahan, sedang satu tersangka umur 17 tahunm tidak ditahan.
Ketiga tersangka harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 170 KUHP yakni di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
"Mereka seharusnya membuat rasa aman dan tidak membuat keresahan, " katanya.
Atribut masing-masing perguruan silat seharusnya dijadikan alat untuk mewujudkan kerukunan antar tukang pencak.