Berita Surabaya Hari Ini

Kepala Desa Berbahasa Madura Bahas Suap Rp 2 Miliar untuk Wakil Ketua DPRD Jatim

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahat Tua P Simanjuntak terlihat berdiskusi dengan pengacara usai menjalani sidang korupsi dana hibah, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Kemudian Abdul Hamid dan Eeng kembali telepon. Telepon berikutnya mereka baru sepakat menentukan lokasi. "Baru ada keputusan menyerahkan di tempat parkir JNT," ucap Laily.

Penjelasan Laily memantik tim pengacara Sahat bereaksi. Dua dari tiga lawyer itu semula menanyakan kredibilitas hingga tahapan-tahapan kerja yang dilakukan Laily dalam menganalisa percakapan telepon Abdul Hamid dan Eeng.

Setelah itu, para pembela Sahat menanyakan apakah saat Abdul Hamid dan Eeng telepon ada yang menyebutkan Sahat pernah meminta uang.

Pertanyaan tersebut dijawab jelas oleh Laily. Di dalam percakapan tidak ada pembahasan Sahat meminta uang.

Akan tetapi Abdul Hamid dan Eeng berencana menyerahkan uang senilai "duwe m" alias Rp 2 miliar kepada Sahat melalui Rusdi.

Arif Suhermanto, Jaksa KPK, mengatakan, keterangan saksi ahli bahasa sudah menjelaskan secara gamblang.

Disebutkan secara jelas pada tanggal 11 Desember 2022 lalu Abdul Hamid dan Eeng merencanakan lewat telepon akan memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Sahat melalui Rusdi.

Kesimpulannya, keterangan saksi ahli tersebut bisa memperkuat surat dakwaan untuk Sahat.

"Kalau pihak pengacara mencari celah membela klien itu hal biasa. Tetapi fakta percakapan telepon sudah membuktikan," ucap Arif.

Sidang ini bermula lantaran pada 14 Desember 2022 Sahat Tua P Simanjuntak dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) .

Sahat ditangkap usai menerima uang suap terkait pengelolaan dana hibah pokir. Saat ditangkap, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dengan pecahan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. 

 

Berita Terkini