Berita Viral

Mirip Kisah Fahmi & Anggi, Viral Wanita Dibuat Janda Usai Diajak Nikah, Suami Balik ke Mantan Istri

Penulis: Frida Anjani
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mirip Kisah Fahmi & Anggi, Viral Wanita Dibuat Janda Usai Diajak Nikah

Ojat juga menyebut Fahmi Husaeni tidak bisa disebut sebagai duda karena belum melakukan hubungan badan dengan istri sahnya itu.
 
"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat Hal melansir YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Rabu (26/7/2023).

Pihaknya bahkan memiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.

Ojat menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.

Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri."

Dedi Mulyadi kemudian menanyakan apa unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi.

"Itu ada unsur penipuannya nggak?" tanya Dedi.

Dedi Mulyadi ngobrol dengan pengacara Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat (Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Ojat Sudrajat menyebut Anggi tidak terbuka pada Fahmi soal dirinya memiliki kekasih lain yang lebih intim.

Bahkan, hingga terjadi akad nikah Anggi masih menutupi fakta tersebut dari Fahmi dan memutuskan kabur.

"Ada dong penipuan. Terus ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, dan itu terjadi," beber Ojat.

Ojat menegaskan nantinya status Fahmi di KTP bukanlah duda, melainkan tetap bujangan sebagaimana yang diinginkan sang klien.

"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Dedi.

"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," pungkas Ojat.

 

Berita Terkini