Sementara itu Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayor Jendral TNI Hariyanto, mengatakan, kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Kopda Anumerta merupakan tanda jasa bagi prajurit yang gugur dalam tugas.
"Karena gugur melaksanakan tugas negara dalam rangka operasi pengamanan di Papua, ada hak yang diterima dari negara di antaranya tanda kenaikan pangkat luar biasa sudah didapatkan dari Mabes TNI dalam waktu dua hari dari Praka mejadi Kopral Dua,” ujarnya Senin (27/11/2023).
Hariyanto menambahkan, selain mendapat kenaikan pangkat luar biasa, istri dan anak Praka Dwi Bekti Probo juga akan mendapat santunan dari Asabri sekitar Rp 500 juta serta biaya pendidikan anak.
"Santunan Asabri sekitar setengah miliar rupiah, kemudian untuk santunan janda dan santunan biaya sekolah, pengembalian tabungan, tidak sampai satu minggu semua akan cair bisa sedikit membantu keluarga," imbuhnya.
Sebelum dimakamkan di TMP Madiun, jenazah korban disemayamkan di Desa Tamanarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Jenazah Praka Dwi Bekti Probo sempat disemayamkan dan dishalatkan di rumah duka di Desa Tamanarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Rencana memang disemayamkan di sini, rumah istri dari almarhum. Untuk pemakamannya dilakukan di TMP Madiun," ujar Sumarsono, ayah kandung korban, ditemui di rumah duka, Senin (27/11/2023).
Lalu, jenazah diberangkatkan ke Taman Makam Pahlawan Madiun untuk dimakamkam.
Praka Dwi Bekti Prasojo gugur bersama tiga prajurit Satgas Yonif Mekanis Raider 411/ Pandawa lainnya.