SPSI Jawa Timur menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen. Namun pihaknya yang berhadapan langsung dengan APINDO, pemerintah dan para pekerja akhirnya harus bernegosiasi.
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
UMK Tulungagung 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.320.000, dari sebelumnya Rp 2.229.358 atau naik Rp 90.642.
Besaran UMK 2024 Kabupaten Tulungagung ini sesuai dengan usulan bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang disaksikan oleh pemerintah daerah.
Ketua DPC APINDO Kabupaten Tulungagung, Nur Wakhidun, mengakui besaran kenaikan itu jalan tengah yang sama-sama menguntungkan pengusaha dan pekerja.
“Mau tidak mau memang harus ada penyesuaian karena ada inflasi. Kalau tidak juga kasihan pekerja,” ucap Nur Wakhidun saat dihubungi.
Lanjutnya, dalam proses negosiasi SPSI sempat mengusulkan kenaikan 15 persen.
Usulan itu ditolak oleh APINDO karena tidak ada pengusaha yang sanggup membayar kenaikan itu.
Dalam proses negosiasi itu pihak pemerintah menawarkan tiga skema kenaikan, yaitu 3,35 persen, 4,05 persen dan 4,58 persen.
Indikator yang mendukung adalah angka inflasi sebesar 3,01 dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tulungagung sebesar 5,22 persen.
Lewat perdebatan, kedua pihak akhirnya sepakat usulan kedua yaitu naik 4,05 persen atau naik Rp 90.288.
UMK 2023 ditambah Rp 90.288 maka ketemu angka Rp 2.319.646 lalu dibulatkan menjadi Rp 2.320.000 sehingga akhirnya naik Rp 90.642 atau 4,07 persen.