Pascapenetapan UMK ini akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
Menurut Heroe, sosialisasi dilakukan secara sampling di sejumlah perusahaan di beberapa kecamatan.
Selanjutnya penerapan UMK baru ini akan diawasi para pihak terkait, mulai dari SPSI, APINDO, aparat penegak hukum, dan media.
“Media juga punya hak mengawasi. Kita lakukan bersama agar UMK 2024 benar-benar dilaksanakan para pengusaha,” pungkas Heroe.