Berita Batu Hari Ini

Polres Batu Temukan Sabu Seberat Setengah Kilo Gram, 2 Pengedar Simpan Barang Bukti di Jombang

Penulis: Dya Ayu
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus narkotika saat di Polres Batu

SURYAMALANG.COM, BATU - Polisi dari Polres Batu menangkap dua pria, Triono (44) dan Bagus Santoso (38) yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Keduanya ditangkap pada Selasa (5/12/2023) lalu oleh petugas dan dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 520 gram.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu vila di Kota Batu.

Saat ditangkap keduanya tengah menggunakan sabu dan didapati sisa bahan dalam pipet.

"Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Songgokerto Kota Batu. Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan ," kata Oskar Syamsuddin, Minggu (10/12/2023).

Saat penggeledahan dan diinterogasi, salah satu tersangka mengaku masih menyimpan sabu di kosnya yang berada di Jombang

Oskar menjelaskan, dari tangan tersangka petugas mengamankan 6 poket sabu seberat 520,14 gram, 1 unit timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip, 1 unit alat hisap sabu dan 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih.

Jumlah sabu tersebut jika diuangkan mencapai ratusan juta rupiah. 

"Estimasi nilainya Rp 650 juta kalau dihitung per gramnya Rp 1,3 juta. Selanjutnya akan kami dalami masuk kejaringan mana. Karena dari BB yang kami amankan dapat menyelamatkan 2600 orang dari penyalahgunaan dan peredaran sabu. Dengan kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka memenuhi unsur memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis I dan pasal yang disangkakan ialah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf (A) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkini