Reporter: Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Sat Reskrim Polres Sampang meringkus pria botak berinisial HAM (41) asal Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Sampang.
Dia jadi tersangka rudapaksa anak kelas 1 Sekolah Dasar (SD) saat hendak bermain dengan anaknya.
Kala itu, korban ke rumah tersangka karena ingin bermain dengan anak tersangka pada November 2023, sekitar 10.00 wib.
Saat baru tiba, seketika dipanggil oleh tersangka dan disuruh ke dalam toko milik tersangka.
"Saat di dalam toko, korban dirudapaksa. Setelah nafsu tersangka terlampiaskan, kemudian korban disuruh pulang," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Minggu (24/12/2023).
Setibanya di rumah, korban mengeluh sakit dan bercerita kepada keluarganya. Sehingga keluarga geram dan memilih melaporkan ke pihak kepolisian.
Pasca proses tahapan penyelidikan rampung, Polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di dalam toko miliknya," terangnya.
Sejauh ini kondisi tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang, untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, begitupun menghilangkan barang bukti.
"Berdasaekan pasal yang disangkakan, tersangka tancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Ipda Sujianto.