SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Lima tersangka penembakan Muara (50) relawan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Lima tersangka itu berinisial MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang, Madura.
Kemudian, tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan, HH (32) warga Pandaan, Pasuruan.
Lalu, H (52) warga Banyuates, Sampang, dan S (64) warga Banyuates, Sampang.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
Tersangka MW (37) yang merupakan Kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.
Uang yang disediakan oleh MW sekitar Rp 50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.
Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh SW di antaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.
"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR."
"Dia juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, yang dihadiri SURYAMALANG.COM, Kamis (11/1/2024).
Kemudian, AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.
Menurut Totok, AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi, selama enam hari.
Kemudian pada hari eksekusi, AR mengajak HH untuk menjalankan aksinya.
"Dia yang menerima Rp 50 juta."
"Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," terangnya.
Sosok HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.
Lalu, ada H (52), berperan memberikan informasi kepada MW yang akan merencanakan aksi tersebut.
Bahkan, lanjut Totok, H juga menyuruh S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.
"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.
Terakhir, S bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.
"Dia disuruh H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya.
Mengenai motif, Totok memastikan, ternyata aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh MW.
Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa pada lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban Muara.
"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban," ungkapnya.
Disinggung mengenai peristiwa detail yang memicu dendam dari MW sejak lima tahun lalu, pada 2019 silam, Totok menegaskan, detail kejadian pada tahun 2019 itu, sudah diungkap dalam persidangan pada tahun itu.
Dan pihaknya memperoleh pengakuan langsung dari MW bahwa pada peristiwa tersebut si korban sempat melakukan aksi penembakan hingga mengenai teman atau anak buah dari MW.
"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan."
"Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya.
Akibat perbuatannya, MW dan AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya; HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pasca-penembakan, korban lalu dilarikan ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban yang mengalami luka tembak di bagian perut tersebut dirujuk ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Namun dengan kondisi luka yang parah, sehingga dirujuk ke Surabaya.
Meski begitu, kata dr Cahyani, kondisi korban tetap stabil, namun tetap perlu memperoleh penanganan yang ekstra melihat tingkat keparahan luka yang diderita.
Adapun suasana saat proses rujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, korban berbaring lemas di atas bed pasien dengan selang oksigen melekat dihidung.
Korban mengenakan sarung jingga tanpa baju dan saat digiring ke ambulan, keluarga korban menemani.
"Dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka tembak multitrauma," kata dr Cahyani, dokter jaga UGD RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, tidak ada saksi yang mengenali pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Mahrus selaku saudara Muara.
Mahrus mengatakan, tidak ada yang mengenali identitas dan wajah orang tak dikenal yang menembak korban.
Sebab, ketika pelaku menjalankan aksinya, mereka mengenakan helm dan penutup wajah.
Mahrus juga berharap supaya pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku penembakan terhadap Muarah.
"Korban sedang ngopi santai bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko."
"Pelaku turun dari motornya, kemudian melepaskan 2 kali tembakan. Pelaku kemudian kabur," ujarnya dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).