Berita Viral

Profil PO Sinar Jaya yang Viral Turunkan Penumpang di Tengah Jalan, Berdiri Sejak Tahun 1982

Penulis: Frida Anjani
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil PO Sinar Jaya

Bus tersebut kelas Eksekutif Legrest.

Penumpang dengan nama Mardiansyah tersebut duduk di seat nomor  9. Bus berangkat dari Cibitung, Bekasi, pukul 16.00 WIB. Di tiket tersebut dituliskan, bus memiliki jurusan Ciledug-Baturetno.

Manajemen PO Sinar Jaya hingga kini masih belum memberikan klarifikasi apapun terkait insiden penurunan penumpang di tengah jalan yang dilakukan kru busnya.

Pasca video ini viral di media sosial, PO Sinar Jaya ramai diserang komentar negatif dari para netizen yang merasa kecewa dengan pelayanan Sinar Jaya.

Tak sedikit pula mania bus juga ikut menceritakan pengalaman pahitnya saat menaiki bus PO Sinar Jaya.

Berakhir Damai

Eko Yulianto, Asisten PLH Kabag Marketing PO Sinar Jaya mengatakan, Senin 8 januari 2024 pihak dari PO berkunjung langsung ke rumah Mardiansyah, penumpang bus yang diturunkan oleh kru bus tidak sesuai dengan tujuan tiket pembelian.

Pada pertemuan tersebut pihak perusahaan meminta maaf kepada Mardiansyah dan istri, usai mengalami pengalaman kurang menyenangkan saat naik bus AKAP Sinar Jaya.

Sementara itu, Mardiansyah juga menyatakan telah sepenuhnya memaafkan tanpa meminta kompensasi material. 

"Kemarin saat visitasi ke tempat pak Mardiansyah kami bawakan souvenir payung dan juga kalender sebagi tanda mata permohonan maaf kami. Oleh yang bersangkutan diterima dengan baik dan tidak meminta lebih," kata Eko, Selasa (9/1/2024), melansir dari Kompas.com.

Agar pengalaman serupa tidak dialami oleh penumpang lainnya, Eko mengatakan bila Mardiasnyah berpesan agar kru bus mendapatkan tindakan dari perusahaan.

Terkait hal tersebut, saat ini memanggil pihak kru bus untuk dimintai keterangan.

Apabila terbukti bersalah, pihak PO akan memberikan sanksi kepada kru bus.

"Mereka (Mardiasnyah dan istri ) hanya memang meminta supaya sopir dan kru ditindak.

Tentunya para pengemudi bila terbukti bersalah, kami akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku," kata Eko.

Berita Terkini