“Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah sembuh, korban pun melapor ke polisi,” tutur AKP Budi.
Baca juga: Kakak Beradik Tak Terluka saat Carok hingga 4 Orang Tewas di Desa Bumi Anyar, Bangkalan
Tak butuh waktu lama setelah penyelidikan, hingga memeriksa saksi saksi, AN diamankan di rumahnya, Desa Jetak Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena cemburu kepada P yang dekat dengan istrinya S,” beber AKP Budi.
Kasus ini masih pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tandas AKP Budi Kuncahyo.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang|Febrianto Ramadani)