SURYAMALANG.COM, MALANG - Kabar baik bagi korban dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo cs karena harapan mereka bakal terpenuhi.
Para member ATG yang jadi korban berpeluang untuk mendapatkan kembali uangnya setelah vonis bagi Wahyu Kenzo dan dua terdakwa lain menyebut aset terdakwa dikembalikan pada para korban.
Baca juga: Breaking News Vonis Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Penjara 10 Tahun untuk Kasus Robot Trading ATG
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), telah divonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024) siang.
Ketiga terdakwa itu adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan
Selain menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda, majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Dari data yang didapat TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), diketahui bahwa barang bukti aset ketiga terdakwa tersebut mencapai puluhan.
Selain bentuk uang tunai, juga berbentuk tanah bangunan serta tas dan kendaraan mewah.
Untuk mobil mewah, salah satunya adalah mobil BMW tipe Z4 tahun 2021 berwarna merah atas nama terdakwa Bayu Walker.
Lalu untuk tanah dan bangunan, tersebar ada yang berada di Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo hingga Jakarta Selatan.
Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya belum membahas lebih lanjut, karena putusan masih belum berkekuatan hukum tetap (inchract)
"Terkait pengembalian aset kepada member, nanti kami pikirkan lagi. Kami menunggu putusan telah inchract," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024) siang.
Ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.