Vonisnya, pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis yang dijatuhkan, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis bagi Raymond berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.