SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Motif para pelaku teror pelemparan bom bondet di rumah Kusyairi, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan pada, Senin (19/2/2024) terungkap.
Motif teror bom ikan itu ternyata dendam lama pelaku pada anak Kusyairi , jadi tak ada kaitannya dengan Pemilu.
Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Pamekasan telah menangkap tiga pelakunya yakni MS (38) warga asal Desa Nyalabu Daya, Pamekasan. MA (30) warga Pamekasan, dan AR (30) warga Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan kategori low explosive.
MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan kerumah korban, dan MA adalah dalang dalam kasus pengeboman.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, target penyerangan menggunakan bom bondet itu dilakukan oleh ketiga tersangka, bukan menargetkan sosok Kusyairi si pemilik rumah.
Ternyata, para tersangka menargetkan sosok anak Kusyairi berinisial FR. Pasalnya, Tersangka MA memiliki dendam pribadi terhadap FR.
Otak dari teror bom bondet di rumah Kusyairi (53) , MA (30) , merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu, pada tahun 2019 silam.
Para tersangka menargetkan sosok anak Kusyairi berinisial FR. Pasalnya, Tersangka MA memiliki dendam pribadi terhadap FR.
Pada enam tahun lalu, yakni tahun 2019, Tersangka MA pernah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pamekasan.
Tersangka MA menduga kuat penyebab dirinya ditangkap pihak kepolisian pada saat itu, karena memperoleh informasi dari sosok FR sebagai cepu atau informan tersembunyi.
Dengan adanya fakta tersebut, Totok menegaskan, aksi pelemparan bom bondet tersebut bukan dilatarbelakangi oleh motif perseteruan politik pada momen Pemilu 2024 yang sedang berlangsung kini.
"Karena tahun 2019, Tersangka A ini pernah ditangkap kasus narkotika di Polres Pamekasan. Yang bersangkutan, mencurigai FR ini yang memberikan informasi kepada Polres Pamekasan," pungkasnya.
Saat menjalankan aksinya, ia mengajak temannya , tersangka MS (38) yang merupakan eksekutor lapangan yang meletakkan bom bondet tersebut di depan rumah Kusyairi.
Tersangka MA mengajak tersangka MS melakukan aksi peledakan tersebut dengan imbalan Rp500 ribu.
Bahan peledak bondet yang digunakan oleh Tersangka MS merupakan milik Tersangka MA yang dibeli dari Tersangka AR (30), seharga Rp150 ribu.
Tersangka MA membeli pasokan empat bondet kepada Tersangka AR pada pertengahan Bulan Maret 2023 silam.
"Tersangka A yang memberikan uang Rp500 ribu. Kemudian, tersangka A yang memperoleh bondet dengan cara membeli bondet dari tersangka AR sebelum idulfitri tahun 2023, dengan harga Rp150 ribu yang dapat 4 bondet," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).
Tersangka MS dan MA menjalankan aksinya saat itu sekitar pukul 03.00 WIB, pada Senin (19/2/2024).
Setibanya di rumah korban, kawasan Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan.
Tersangka MS bertugas meletakkan bom bondet tersebut di teras rumah Kusyairi.
"Membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A. Yang kemudian dinyalakan, kemudian ditinggal lari, kurang lebih sekitar 3-5 menit, lalu terjadi ledakan, dan terjadi kerusakan rumah Kusyairi," jelasnya.
Totok menerangkan, Tersangka MA sempat melakukan percobaan pengeboman pertama kali enam bulan lalu, pada Bulan Agustus 2023.
Totok mengatakan, target penyerangan menggunakan bom bondet itu dilakukan oleh ketiga tersangka, bukan menargetkan sosok Kusyairi si pemilik rumah.
Akibat perbuatannya, Tersangka MS (38) warga Desa Nyalabu Daya, Pamekasan, dan Tersangka MA (30) warga Desa Teja Barat, Pamekasan, dan Tersangka AR (30) warga Palengaan, Pamekasan, dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun .
Kemudian, barang bukti yang disita oleh penyidik kepolisian dua buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, satu buah tepung Tapioka, satu buah bubuk Misiu.
Lalu, dua buah kantong plastik Tawas, satu buah kantong plastik Potasium, satu buah kantong plastik Sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon.