Akan tetapi pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," ujar Charles di lobi Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
"(2 calon tersangka) peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelas Charles.
Kemudian, apa peran Samsudin dalam video yang viral itu?
Charles menerangkan, tersangka Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit tersebut.
Video konten yang dibuat oleh Samsudin itu juga dibuat sepenuhnya di wilayah Kecamatan Kota Blitar, pada pertengahan Februari 2024.
"(Peran Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," terang Charles.
Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e