Berita Tulungagung Hari Ini

Aset Koruptor Tulungagung untuk Tempat Buang Kotoran Sapi, Awalnya Dirampas KPK Lalu Dihibahkan

Penulis: David Yohanes
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aset hibah dari KPK untuk Pemkab Tulungagung di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan 7 bidang tanah rampasan aset koruptor ke Pemkab Tulungagung.

Tujuh aset ini bekas milik Sutrisno, bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang kini menjadi terpidana korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya KPK sudah melelang ketujuh aset ini namun gagal karena tidak ada yang membeli.

Salah satu aset itu adalah tanah dan bangunan belum jadi di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru.

 

Pantauan di lokasi, bagian depan tanah dan bangunan ini tertutup semak belukar.

 

Padahal saat pertama disita KPK di tahun 2019, terlihat fasad bangunan yang cukup megah meski belum ada atapnya.

 

Bagian depan seperti sengaja ditanam pohon ketela untuk pagar.

 

Sementara di halaman depan menjadi tempat pembuangan kotoran sapi.

 

Desain rumah ini juga terlihat mewah, namun kini di dalamnya penuh dengan pohon pepaya.

 

Halaman
123

Berita Terkini