Pohon buah ini sengaja ditanam oleh orang bahkan di dalam ruang-ruang kamar.
Sementara di bagasi ditanam sejumlah pohon pisang yang tumbuh subur meski belum tinggi.
Seorang warga yang kebetulan melintas, mengaku tidak tahu siapa yang selama ini memanfaatkan aset sitaan KPK ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan aset hibah di Desa Ringinpitu ini akan dijadikan shelter Dinas Sosial.
Selama ini Dinas Sosial maupun Satpol PP tidak punya tempat penampungan, saat melakukan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Sejak awal kami mengajukan hibah, telah kami sampaikan rencana peruntukkannya. Yang di Desa Ringinpitu itu untuk shelter sosial,” ujar Galih.
Sebelumnya ada tiga bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo yang juga dihibahkan KPK.
Dua bidang tahan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru dan satu bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.