Berdasarkan penyelidikan polisi, Rofik mentururkan sapi curian para tersangka dijual dengan harga Rp 4 juta. Harga tersebut jauh di bawah harga pasaran sapi yang mencapai Rp 10 hingga Rp 11 juta per ekor.
Sementara penadah, menjualnya ke pasar hewan dengan harga Rp 5 juta.
"Sejauh ini komplotan pencuri sapi ini sudah mencuri 3 ekor sapi. Tak hanya sapi, kambing pun juga jadi sasaran. Setiap kali transaksi penjualan, tiap pelaku bisa mendapatkan uang Rp 1,2 juta," jelas Rofik.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pencurian sapi dijerat Pasal 363 KUHP sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar kembali mengaktifkan siskamling. Begitu ada gerak gerik mencurigakan seperti upaya pencurian sapi langsung laporkan kepada kepolisian, kantor polisi," pesan Kapolres.