Jadi, ia menyarankan BPK jika menemukan indikasi kerugian negara baik milik Pemkab atau Pemkot Pasuruan, BPK bisa langsung menyerahkan ke APH. Jika langkah itu tidak dilakukan, BPK akan dikenai Pasal 26.
“Di dalam pasal itu disebutkan, setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 bisa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta,” urainya.
Apalagi, kata Lujeng, temuan itu berkaitan dengan proyek pengerjaan bangunan yang bisa berpotensi membahayakan orang banyak. Jadi, BPK tidak hanya mewajikan Pemkab atau Pemkot membayar denda jika ada temuan, tapi bisa langsung dibawa ke APH.
“Artinya, kerugian negara itu muncul bisa disengaja atau tidak disengaja. Jika memang disengaja sejak awal, ada niatan nyolong volume, dan itu dilakukan dengan sadar, BPK langsung saja melapor ke APH,” tutupnya.