SURYAMALANG.COM I BLITAR - Komplotan atau maling hewan ternak asal Malang diangkap anggota Satreskrim Polres Blitar.
Dua dari tiga pelaku yang merupakan bagian sindikat pencuri hewan ternak di Blitar itu diketahui memiliki hubungan bapak dan anak.
Ketiga pelaku, yaitu, FSN (34), SM (49) dan SRT (67), semuanya warga Malang.
FSN dan SM bertindak sebagai eksekutor dan SRT sebagai penadah.
Dua dari tiga pelaku, yaitu SRT dan SM merupakan bapak dan anak.
Kedua pelaku yang menjadi eksekutor, yaitu, FSN dan SM ditembak kakinya oleh polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.
"Ketiga pelaku ini merupakan sindikat pencurian hewan ternak baik sapi dan kambing. Mereka sering beroperasi di wilayah Blitar dan sekitarnya," kata Kapolres Blitar, Wiwit Adisatria, Jumat (12/4/2024).
Wiwit mengatakan para pelaku sudah beraksi selama setahun.
Selama itu, para pelaku sudah beraksi di 28 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Blitar dan Malang.
Dari 28 TKP, itu sebanyak 11 TKP di wilayah Blitar dan 17 TKP di wilayah Malang.
Terakhir, pelaku beraksi di wilayah Bedosewu, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan di Sutojayan, Kabupaten Blitar pada Ramadan 2024.
Dari pengakuannya, para pelaku sudah menjual kurang lebih 21 ekor sapi dan kambing yang diduga hasil curian kepada penadah.
"Keuntungan yang didapat pelaku dari aksi pencurian hewan ternak sudah mencapai ratusan juta. Dalam kasus ini, kami menyita barang bukti 2 ekor sapi dan seekor kambing dari pelaku," ujar Wiwit.
Wiwit menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni, melakukan survei ke lokasi target pencurian pada siang hari.
Setelah mendapatkan target, para pelaku beraksi pada dini hari.