SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Tersangka kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur, Muhammad Erik, resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang.
"Proses sudah penyidikan, enam saksi kami sudah kami periksa."
"Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin."
"Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Secara Siri dengan Modal 300 Ribu Tanpa Wali
Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi."
"Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.
Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.
Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis.
"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.