Untuk penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang, petugas mengamankan 5 tersangka.
Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (21).
Ditemukan Laboratorium
Usai pelaksanaan konferensi pers dari Bareskrim Polri pada Rabu (3/7/2024), petugas kepolisian memperbolehkan SURYAMALANG.COM masuk ke dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), yang dijadikan pabrik narkoba.
Oleh petugas kepolisian, SURYAMALANG.COM diarahkan dari pintu masuk rumah.
Di pintu masuk itu, terhubung langsung dengan ruang tamu yang berisi karpet serta layar televisi berukuran cukup besar dan speaker.
Setelah itu, diajak mengarah ke bagian kanan, ke sebuah ruangan berukuran tidak terlalu lebar. Di ruangan ini, dibuat sedemikian rupa layaknya laboratorium.
Pada ruangan laboratorium ini, terdapat 3 peralatan. Yaitu oven, mesin cetak, dan mesin pengayak.
Setelah itu, menuju ke ruangan berikutnya yang berada tepat di sebelah ruang laboratorium.
Di ruangan ini, terpasang tirai plastik berwarna biru, yang didalamya terdapat mixer serta mesin adonan.
Di kedua ruangan inilah, digunakan sebagai tempat memproduksi ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla, ekstasi, dan xanax.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya.
Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Dari pengungkapan di Jakarta ini, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21).