Berita Madiun Hari Ini

Modus Perampokan Truk Maut di Madiun, Muatan Tembaga dan Sopir Sendirian Jadi Sasaran Empuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan (tengah), menunjukkan foto kendaraan yang digunakan kedua tersangka, memindahkan muatan tembaga 2,7 ton, dari truk yang dikemudikan korban, di depan awak media di Mapolres Madiun, Jumat (26/7/2024).

SURYAMALANG.COM , MADIUN - Modus perampokan maut yang menjarah angkutan truk yang melintas di wilayah Madiun diungkap Polres Madiun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perampokan yang merenggut nyawa sopir truk itu berhasil diungkap dan polisi menangkap 2 pelaku utama.

Baca juga: Mati Misterius Diduga Korban Rampok di Madiun, Keluarga Sebut Korban Sopir Truk Angkut Tembaga

Diketahui, modus kejahatan perampokan angkutan truk dengan korban tewas, seorang sopir bernama Hario Anggi Pratama (36), asal Kebumen, Jawa Tengah itu tak lepas dari peran salah satu pelaku yang merupakan rekan korban.

Pelaku mengetahui dan mengincar muatan truk berupa tembaga dalam jumlah dan dengan nilai besar.

Para pelaku membawa kabur sebagian muatan truk yang dikendarai korban, tapi volumenya sangat besar.

Tidak tanggung -tanggung muatan tembaga sebesar 2,7 ton yang dibawa kabur dengan cara memindahkan muatan.

Dari hasil rampokan tembaga itu pelaku bisa mendapatkan uang Rp 374 juta dari hasil menjual ulang ke penadah di Madura.

Proses Olah TKP penemuan jasad sopir yang ditemukan membusuk, di dalam kursi kendaraan, tengah dilakukan Tim Inafis Polres Madiun. Posisi truk terparkir di Halaman Rumah Makan Dusun/Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu petang (17/7/2024). (SURYAMALANG.COM)

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan memaparkan, pelaku perampokan yakni inisial TN asal Kabupaten Trenggalek, dan SPO warga Karanganyar, Jawa Tengah.

“Salah satu pelaku adalah teman korban sesama profesi. Sehingga yang bersangkutan tahu, korban membawa muatan apa dan dikirim kemana,” ujar AKBP Muhammad Ridwan, di Mapolres Madiun, Jumat (26/7/2024).

Ia menambahkan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda beda.

TN selaku otak kejahatan merencanakan dan mencari sasaran, menyediakan kendaraan untuk memindahkan barang muatan, kemudian dijual ke Madura.

Sedangkan SPO bertugas sebagai eksekutor, yaitu melumpuhkan korban dengan cara memukul menggunakan besi pengait dongkrak pada kepala bagian belakang.

Dua pelaku perampokan inisial TN asal Trenggalek, dan SPO warga Karanganyar, Jawa Tengah, tega menghabisi Hario Anggi Pratama (36), sopir truk nopol AB 8196 PK, demi menguras muatan tembaga yang dibawa ke Porong, Sidoarjo.

Korban yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, dibunuh dengan cara dipukul pada bagian kepala menggunakan sebuah besi, ketika beristirahat.

Muhammad Ridwan menerangkan, kedua pelaku membunuh korban di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (16/7/2024), sekira pukul 02.00 WIB. 

“Sebelumnya korban dibuntuti oleh kedua tersangka. Setelah membunuh, kendaraan beserta korban dibawa ke Madiun, untuk selanjutnya memindahkan muatan,” ujar AKBP Muhammad Ridwan, di Mapolres Madiun, Jumat (26/7/2024).

Sesudah mencuri tembaga, kedua tersangka meninggalkan korban beserta truknya, yang terparkir di Halam Rumah Makan di Dusun/Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, selama berhari hari, sampai ditemukan pengunjung dalam kondisi jenazah telah berbau busuk.

Kedua pelaku membawa muatan tembaga sebesar 2,7 ton, lalu dijual ke Madura dengan harga Rp 374 juta.

Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh masing masing tersangka.

“TN memberikannya kepada SPO Rp 50 juta, membayar sewa truk untuk angkut barang Rp 5 juta, dan 3 orang kuli mendapatkan Rp 5 juta. TN mendapat keuntungan Rp 313.500.000,” pungkasnya.

Hanya butuh waktu beberapa hari, kedua pelaku diamankan di rumahnya.

Sempat memberikan perlawanan kepada petugas, mereka terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.

Saat ini Polres Madiun tengah memburu penadah muatan tembaga, yang diduga ikut terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Sementara itu, TN dan SPO kompak menjawab bahwa uang yang didapat, dipakai untuk foya foya, membayar hutang, serta keperluan judi online.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan, sebuah besi sebagai alat membunuh korban, 1 unit kendaraan truk, 3 buah handphone, sebuah perhiasan emas, uang tunai Rp 1.050.000, dan sebuah sepeda motor matic.

“Pasal yang disangkakan pasal 339 pencurian dengan pembunuhan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Polisi saat mengevakuasi jenazahsopir truk yang ditemukan tewas di dalam truk di Halaman Rumah Makan di Dusun/Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu petang (17/7/2024). (SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani)

Seperti diketahui, kasus perampokan truk dengan korban tewas di Madiun ini terungkap dari penemuan jenazah sopir, yang berbau menyengat di dalam truk nopol AB 8196 PK muatan tembaga, Rabu petang (17/7/2024).

Temuan jenazah tersebut menggemparkan masyarakat, karena kondisinya memilukan di dalam kendaraan yang terparkir di halaman rumah makan, di Dusun/Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, 

Diketahui identitas korban bernama Hario Anggi Pratama (36), asal Kebumen, Jawa Tengah.

Korban diketahui tengah mengemudikan truk yang bermuatan tembaga dari Yogyakarta.

Korban harus meregang nyawa saat menjalankan tugasnya mengantar muatan yang memiliki nilai ekonomis tinggi seorang diri dan tanpa pengamanan memadai.

 

Berita Terkini