Waktu pembebasan ini memang terbilang pendek dibanding biasanya hanya sekitar 1,5 bulan.
Meski demikian, Pemprov memprediksi, program pemutihan ini akan dimanfaatkan betul oleh wajib pajak.
Dari catatan Bapenda Jatim, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00.
Baca juga: KPU Kota Malang Selesaikan Verifikasi Faktual Tahap Pertama Suara Dukungan Sam HC - Rizky Boncel
Lalu, Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.
Sedangkan Pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00.
Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00.
"Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00," ujar Kresna.
(TribunJatim.com|Yusron Naufal Putra)