Dia juga mengakui bahwa kejaksaan sedang mengejar waktu, karena syarat utama pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah vonis dibacakan.
"Syarat mengajukan kasasi memang harus menerima salinan putusan terlebih dahulu. Meskipun salinan putusan belum kami terima, kami sudah menyiapkan memori kasasi dan akan segera kami ajukan nantinya," ujar Mia.
Meskipun demikian, Mia tetap optimis bahwa memori kasasi tersebut akan terkirim ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pengajuan habis. Dia menjamin bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti ini.