Kondisinya semakin buruk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) kemarin.
Karena korban sebelumnya menjadi korban pengeroyokan, polisi melakukan autopsi.
Personel Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan 3 orang yang sebelumnya mengeroyok Rudi.
Usai menjalani penyidikan, polisi meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
'Kami amankan satu bendera merah putih yang jadi pangkal masalah sebagai barang bukti," tambah Muchammad Nur.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-2, tentang pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah para tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun. (David Yohanes)