Kesepakatan harga diantara kedua belah pihak menjadi metode transaksi praktik lendir yang terselubung dalam bisnis hiburan malam tersebut.
Namun, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Santoso, mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp1,9 juta dalam sebuah rekening milik tersangka yang diduga kuat hasil transaksi pelanggan pengguna jasa bisnis lendir terselubung itu.
"Barang bukti yang kami amankan Rp1,8 juta (diduga harga)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (2/10/2024).
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta.
"2 kasus TPPO, pertama di Kecamatan Gubeng, menetapkan 1 orang tersangka inisial M warga Jember. Kedua, kasus di Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang. Kami menetapkan K (59) sebagai tersangka," ujar Suryono.