Berita Surabaya Hari Ini

Mami LC Karaoke di Blimbing Malang Ditangkap Polda Jatim, Sediakan Bilik Khusus untuk Layanan Plus

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MO dan Tersangka K saat digelandang Anggota VI Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Kesepakatan harga diantara kedua belah pihak menjadi metode transaksi praktik lendir yang terselubung dalam bisnis hiburan malam tersebut. 

Namun, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Santoso, mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp1,9 juta dalam sebuah rekening milik tersangka yang diduga kuat hasil transaksi pelanggan pengguna jasa bisnis lendir terselubung itu. 

"Barang bukti yang kami amankan Rp1,8 juta (diduga harga)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (2/10/2024). 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta. 

"2 kasus TPPO, pertama di Kecamatan Gubeng, menetapkan 1 orang tersangka inisial M warga Jember. Kedua, kasus di Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang. Kami menetapkan K (59) sebagai tersangka," ujar Suryono. 




 

Berita Terkini