Akhir Kisah Guru Marsono Dipolisikan Wali Murid yang Viral, Lega Tak Bayar Uang Damai Rp 30 Juta
SURYAMALANG.COM - Akhir kisah guru Marsono yang dipolisikan wali murid karena sudha dituduh melakukan penganiayaan kepada muridnya di Wonosobo berakhir damai.
Marsono guru olahraga di SDN 1 Wonosobo, Jawa Tengah itu kini lega tak jadi bayar uang damai Rp 30 juta.
Ayu Sondakh, wali murid yang melaporkan guru Marsono ke polisi pun membuat pengakuan.
Sebelumnya, dalam laporannya kepada polisi, ia menduga terjadi kekerasan guru terhadap anak pelapor.
Kasus ini kemudian viral di media sosial.
Sebelumnya mediasi dilakukan beberapa kali oleh pihak sekolah maupun Polres Wonosobo namun tidak membuahkan hasil.
Setelah berita ini viral, mediasi dilakukan kembali yang difasilitasi Polres Wonosobo, Selasa (29/10/2024) sore di Mapolres.
Akhirnya menemui titik temu.
Mediasi yang dilaksanakan pada Selasa sore, pertemukan pelapor dalam hal ini Ayu Sondakh selaku wali murid, Marsono selaku Guru olahraga SDN 1 Wonosobo sebagai terlapor, dan Rohmat sebagai saksi perwakilan dari PGRI Cabang Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan dalam proses mediasi kali ini berjalan dengan lancar tidak ada saling tuntut menuntut.
"Hari ini sudah mediasi kedua belah pihak, alhamdulillah jalan tengah damai. Itu semuanya tercapai jadi sudah tidak ada saling menuntut, sudah saling memaafkan sehingga perasaan damai dari kedua belah pihak sudah tercapai," ucapnya, melansir dari TribunJateng.
Dengan adanya titik temu ini, Kasatreskrim menyampaikan antara kedua belah pihak telah membuat kesepakatan bersama yang nantinya akan diajukan kepada pimpinan untuk mencabut laporan.
Dalam jumpa media, pelapor, Ayu Sondakh menceritakan singkat kejadian ini sampai ia melaporkan guru anaknya kepada polisi.