Berita Viral

Aksi Keji Agus Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun untuk Ilmu Kebatinan, Kini Diganjar Hukuman Mati

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Keji Agus Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun untuk Ilmu Kebatinan, Kini Diganjar Hukuman Mati

SURYAMALANG.COM - Beginilah aksi keji Agus bunuh anak kandung yang masih berusia 3 tahun hanya untuk ilmu kebatinan. 

Kini Agus seorang bapak bunuh anak kandung itu pun diganjar dengan hukuman mati.

Agus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (4/11/2024).

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Budi Atmoko, membacakan dakwaan bahwa Agus diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya mengutip Kompas.com.

 Terdakwa kasus pembunuhan Agus saat akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Negeri Serang, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Gunawan Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara Padahal Baru Saja Viral, Buntut Promosi Judi Online

Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Agus awalnya pulang ke rumah setelah berkumpul dengan teman-temannya.

Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan tidur bersama istri serta anaknya,” jelas Budi di hadapan majelis hakim.

Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun dan mendapati istri serta anaknya sedang tidur.

Menurut jaksa, saat itulah Agus mulai terpikir untuk menghabisi nyawa anaknya.

Ia pun mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas di kamar.

“Agus lalu mencabut golok tersebut dan langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur hingga hampir putus,” ujar Budi.

Setelah melakukan aksinya, Agus melarikan diri ke arah sawah dan kebun warga.

Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas dari Polresta Serang Kota.

Agus kemudian menjalani tes kejiwaan dan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat.

“Namun, ia memiliki taraf kecerdasan grade IV (di bawah rata-rata) serta memiliki riwayat penggunaan narkoba,” kata JPU.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai tambahan informasi, kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Agus mengaku membunuh anak kandungnya karena terobsesi dengan ilmu kebatinan. 

Baca juga: Sadisnya Suami Bunuh Istri yang Sedang Karaoke Gegara Cemburu, Aksinya Terekam Karena Sedang Live FB

Kisah Lain -  2 Bocah Korban Pembunuhan Oleh Ibunya di Kediri

Fakta baru dalam Kasus dugaan pembunuhan 2 anak yang melibatkan ibu kandungnya bernama Ida di Manisrenggo, Kota Kediri diungkap polisi.

Fakta baru itu didapat setelah hasil autopsi kedua korban keluar.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua anak yang menjadi korban yakni MB (14) dan BM (7), ditemukan tewas mengenaskan di kamar rumahnya pada Selasa (3/9/2024) dini hari.

Kedua kakak beradik itu diduga dibunuh dengan parang oleh ibunya sendiri saat sedang tidur. 

Hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri menunjukkan adanya luka bacok yang signifikan pada kedua korban di bagian kepala. 

Para korban ditemukan dengan luka-luka yang bervariasi dan dalam keadaan mengenaskan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin menjelaskan, hasil autopsi ini mengungkapkan adanya tanda-tanda penganiayaan berat.

"Ada luka bacok di kepala kedua korban, korban anak MB mengalami delapan luka bacok dan anak BM enam luka bacok. Barang bukti yang kami amankan antara lain senjata tajam jenis parang, baju, sprei, dan bantal yang terdapat bercak darah," kata Iptu Fathur, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Harta Hakim Stevie Rosano Disorot Usai Tolak Eksepsi Guru Supriyani, Masih Muda Punya Harta Rp 2 M

TKP dugaan pembunuhan dua anak oleh ibunya di Manisrenggo Kota Kediri dipasang garis polisi, Selasa (3/9/2024). (IST)

Baca juga: Akhir Kisah Guru Marsono Dipolisikan Wali Murid yang Viral, Lega Tak Bayar Uang Damai Rp 30 Juta

Iptu Fathur mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat kedua korban sedang tidur di kamar mereka.

Saat kejadian, ayah korban berada di masjid yang terletak hanya sekitar 30 meter dari rumah.

Ia mendengar suara keributan dan segera pulang ke rumah.

"Ketika ayah korban sampai di rumah dan memeriksa kamar anak-anaknya, dia terkejut karena mendapati kedua anaknya sudah dalam kondisi demikian (luka-luka dan meninggal dunia)," tambah Iptu Fathur. 

Tetangga yang pertama kali mendengar teriakan di rumah tersebut segera melapor kepada ketua RT setempat dan dilanjutkan ke pihak berwenang.

Setelah proses autopsi selesai, lanjut Iptu Fathur, jenazah kedua korban langsung dipulangkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.

Pemakaman dilakukan di tempat pemakaman setempat pada hari yang sama dengan kematian korban. 

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Terduga pelaku yang merupakan ibu kandung dari korban sudah diamankan dan masih menjalani perawatan intensif.

"Kasus masih dalam proses penyelidikan, sementara ibu korban sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kediri karena mengalami syok dan belum bisa dimintai keterangan," terangnya.

 

Berita Terkini