Disampaikan dia, uang Rp 45 juta itu bukan murni uang kliennya. Uang itu hasil uang pinjaman dari saudaranya agar kasus tidak dilanjutkan dan bebas.
“Sekitar sore hari uangnya sudah ditransfer ke rekening klien kami. Setelah itu, klien kami diantar ke bank oleh para oknum untuk diambil,” lanjutnya.
Setelah diambil dari bank, uang itu diserahkan di halaman Polsek Bangil. Tak lama dari penyerahan, korban dan keponakannya ini dibebaskan
Ia menduga kuat, kliennya ini dijebak dan sengaja diperas oleh oknum yang mengaku wartawan dan Buser. Kliennya juga sudah melapor kejadian ini ke Polres Pasuruan.
"Sudah kita laporkan ke Polres Pasuruan. Kami berharap, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya. Kasihan, dia korban pemerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan oleh TKP dan gelar perkara atas laporan dugaan pemerasan oknum buser dan wartawan, Rabu (4/12/2024) malam
Sejumlah penyidik Polres Pasuruan terlihat melakukan rekontruksi. FDH mengaku korban pemerasan didampingi pengacaranya diintrogasi oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto menyatakan, hari pihaknya melakukan oleh TKP di tempat kejadian kemudian dilanjutkan gelar perkara.
Kasatreskrim memastikan anggotanya tidak ada yang terlibat dalam kasus ini. Maka, ia menyebut, pihaknya sedang mengembangkan kasus ini.
Doni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati kepada orang asing atau orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Kasus ini sedang kami proses, mudah-mudahan dalam waktu kasus ini akan terungkap, dan tersangkanya kami tangkap,” tutup dia.