SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Nilai restitusi yang diajukan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 5 terpidana tragedi Kanjuruhan bervariatif.
Korban luka diajukan dengan nilai Rp75 Juta.
Korban meninggal dunia ada yang Rp300 juta, namun kebanyakan nilainya Rp 250 juta.
Berdasarkan informasi, sidang restitusi akan berlangsung secara maraton.
Sebab sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) batas waktu sidang restitusi hanya 21 hari.
Pada 17 Desember mendatang adalah sidang kedua dengan agenda mendengar jawaban termohon.
Wahyu Hendiantoro, Bidang Hukum Polda Jatim, ketika dikonfirmasi setelah sidang perdana (10/12), mengaku belum bisa memberikan jawaban atas permohonan restitusi yang diajukan LPSK.
"Untuk disetujui atau tidak mari dilihat di agenda jawaban. Akan dirapatkan sama pimpinan dulu," ujar Wahyu.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai sangat keterlaluan jika restitusi tidak disetujui.
Sebab, menurut pandangan KontraS sejak awal, hukuman bagi 5 terpidana belum memenuhi rasa keadilan korban.
Terlebih dari 135 korban dan ratusan orang terluka, LPSK hanya mengajukan 73 orang.
"Saya pikir angka yang dimohonkan oleh LPSK angka yang minimalis. Tidak ada mencantumkan kerugian inmateril misalnya korban luka menjadi kehilangan pekerjaan, tapi yang dimohonkan hanya sekian puluh juta," terangnya.
KontraS menilai bahwa restitusi itu seharusnya disepakati saja. Tidak usah dinego-nego.
"Andai kata restitusi disetujui tapi di bawah yang dimohonkan, itu sangat tega sekali. Karena disetujui pun sebenarnya belum memenuhi rasa keadilan keluarga korban," sebutnya.
Kartini, ibu dari korban atas nama Jefri menuturkan, restitusi ini telah diajukan melalui kuasa hukum yang kemudian diteruskan kepada LPSK.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang ada di Indonesia.
"Anak-anak kami gak salah, benar-benar nonton. Tapi kenapa ditembak dengan gas air mata. Mereka penegak hukum harusnya tahu bahaya gas air mata digunakan di dalam stadion. Hukuman 2 tahun menurut kami itu bukan hukuman," tegasnya.
Diketahui dalam tragedi yang terjadi pasca pertandingan Arema VS Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu, ada 5 orang yang divonis bersalah.