Jika dikalkulasikan kenaikan kurang lebih Rp 106.000 untuk UMK Sidoarjo 2025.
Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto Rp 4,9 Juta Jika Naik 6,5 Persen, Ini Catatan 5 Tahun Terakhir
Sementara Disnaker dan serikat pekerja berpegang teguh pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yaitu kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau naik Rp 301.000 dari UMK Sidoarjo 2024 sebesar Rp 4.638.582.
Imron, Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Sidoarjo berdalih PP Nomor 51 Tahun 2023 belum dicabut, artinya tetap berlaku.
"Silahkan yang ikut aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kita sebagai Apindo kan bisa berpendapat lain," kata Imron.
Meski usulannya ditolak pemerintah, Imron mengaku tetap berusaha mempertahankan usulan demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan.
Sementara Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan terkait kenaikan UMK di Sidoarjo.
Dalam permenaker Nomor 16 Tahun 2024 salah satu klausulnya ketika UMK di bawah 6,5 persen maka Bupati Sidoarjo tidak bisa merekomendasikan kepada dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur.
"Sehingga kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi, hanya akan mengantarkan usulan-usulan tersebut ke Dewan Pengupahan Provinsi Jatim," ujar Ainun.
Artinya, kenaikan UMK Sidoarjo bakal ditentukan oleh dewan pengupahan Provinsi Jatim karena Pemkab Sidoarjo tidak memberikan rekomendasi.
Patokan 6,5 Persen
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Rabu (4/12/2024).
Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.
Dilansir dari salinan lembaran Permenaker 16/2024 yang terkonfirmasi, UMP 2025 ditetapkan oleh gubernur.
Rumusan penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan besaran UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.
Nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran UMP 2024.
Kemudian, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan tiga hal, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga: DAFTAR Lengkap UMK 2025 Kota Malang-Kabupaten Malang 3,5 Juta, Kota Batu 3,3 Juta, Naik 6,5 Persen
Indeks tertentu diartikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Lalu, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Setelah dihitung, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.
Masih dilansir dari salinan Permenaker 16/2024, UMK dapat ditetapkan oleh gubernur, namun besarannya harus lebih tinggi dari nilai UMP.
Kemudian, penetapan UMK 2025 menggunakan formula besaran UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025.
Adapun nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran UMK tahun 2024.
Nilai kenaikan UMK 2025 sebagaimana dimaksud mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Yang dimaksud dengan indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Untuk penghitungan UMK 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merekomendasikan hasil penghitungan UMK 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat kepada gubernur melalui Bupati/Wali Kota.
(Reporter suryamalang.com/Willy Abraham/Tovic/Galih Lintartika)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp