Kendati demikian, Juli belum bisa memutuskan sanksi yang akan diterima guru Haryati.
Baca juga: Akhirnya Guru Supriyani Divonis Bebas Nangis Peluk Pengacara ‘Allahu Akbar Selamat Hari Guru’
Ia menyatakan perlu mengadakan rapat dengan pemilik yayasan.
"Iya (pemecatan belum ada). Cuma sudah ditegur bahwa tidak boleh seperti itu, dan jangan di ulangi lagi," katanya.
Juli menegaskan, keputusan apakah guru Haryati dipecat atau tidak, merupakan keputusan dari Yayasan Abdi Sukma Medan.
"Saya tidak berani bilang iya atau tidak, karena Senin rapat lagi untuk memutuskan yang baik untuk sekolah dan wali kelas," beber Juli.
Yayasan Abdi Sukma Medan kecewa
Sementara itu, Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan membenarkan guru Haryati dilarang mengajar untuk sementara waktu.
"Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian," beber Ahmad, Sabtu (11/1/2025) dikutip dari TribunMedan.com.
Ia mengatakan pihak yayasan dan sekolah tak pernah membuat aturan tersebut.
Menurutnya, semua siswa sudah atau belum bayar SPP harus ikut belajar mengajar.
"Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis," beber Ahmad.
Ia mengungkapkan adik kandung korban yang duduk di bangku kelas 1 SD juga belum membayar SPP selama tiga bulan.
Namun, wali kelasnya memperbolehkan mengikuti pelajaran seperti para siswa lain.
Ahmad menegaskan meski guru Haryati memberi hukuman, tapi tak memiliki masalah pribadi dengan orang tua siswa tersebut.
Pihak sekolah sudah meminta maaf ke keluarga korban atas kesalahan ini.