"Sangat rapi sekali. Ketemu kakinya. Sama kayak packing pabrik. Kepalanya juga. Kayak packing paket barang. Bukan seperti orang panik, santai, bahkan jenazah di dalam koper disimpan di dalam rumah nenek pelaku lebih dari 36 jam," ungkapnya.
Pada Minggu (26/1/2025), kepala korban, Uswatun Hasanah, yang ditemukan di kawasan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, akhirnya tiba di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Proses identifikasi terhadap jenazah korban akan dilakukan oleh Polda Jawa Timur, sementara pengembalian bagian tubuh korban akan ditangani oleh Polda Jatim.
Punya Pengalaman Motong Kambing
Dalam melakukan kejahatan kejinya pada korban yang merupakan pacar gelapnya, Antok bertindak layaknya pembunuh profesional.
Upaya menghilangkan jejak dengan memutilasi korban dilakukannya dengan cepat dan rapi.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, tersangka mengakui menggunakan pisau untuk memutilasi tubuh korban.
Pisau yang digunakan dibeli di minimarket dekat hotel Kota Kediri.
Proses pembelian pisau tersebut dilakukan tersangka seusai mencekik korban di kamar hotel.
"Dia pengakuannya pakai pisau itu," ujar Farman di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Meskipun alat pemotong; pisau tersebut kecil. Ternyata, tersangka memiliki teknik khusus agar memudahkan upayanya memutilasi tubuh korban.
Tersangka membutuhkan waktu sekitar 3,5 jam untuk memutilasi korban.
Baca juga: Daftar Tabiat Buruk Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah: Angkuh, Tak Mau Bergaul, Pendendam
Yakni mulai pukul 01.30 hingga pukul 05.00 WIB, sesuai bukti rekaman CCTV di teras kamar hotel yang disewa tersangka.
Lalu dari mana tersangka memperoleh pengetahuan dan kemampuan teknik pemotong semacam itu?
PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengungkapkan, tersangka mengaku saat diinterogasi, memperoleh kemampuan karena pernah memotong kambing.
"Dia sudah saya interogasi. Dia cerita; saya sering motong kambing," ujar Fauzi seraya menirukan kalimat yang didengarkan dari tersangka selama interogasi, saat dihubungi , Senin (27/1/2025).