Ia mengatakan LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan rumah tangga miskin, akan tetapi selama ini diperdagangkan secara terbuka.
Karena itu, Banggar DPR RI mencermati evaluasi penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang disampaikan oleh pemerintah.
Baca juga: Bolehkah Beli LPG 3 Kg dengan 1 NIK di Pangkalan Berbeda dalam Satu Hari? Begini Kata Pertamina
Menurutnnya, dari hasil evaluasi konsumsi LPG 3 Kg mengalami peningkatan.
Rata-rata pertumbuhan volume di pada 2019 hingga 2022 sebesar 4,34 persen dengan distribusi masih terbuka.
Kemudian pemerintah menerapkan registrasi konsumen LPG 3 Kg pada 2023.
Penerapan itu memberi pengaruh positif dengan melambatnya pertumbuhan konsumsi volume LPG 3 Kg pada 2022 ke 2023 sekitar 3,14 %.
Ia menjelaskan dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan sekitar 50,2 juta rumah tangga menerima subsidi LPG 3 Kg sebanyak 32 persen.
Rumah tangga penerima itu dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 22 persen.
"Sementara 86 % dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu," ujar Said Abdullah.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Masih Dijual Bebas di Kota Malang, PERTAMINA : Harga di Pangkalan Lebih Murah
Hal ini terjadi, menurut Said Abdullah karena tabung LPG 3 Kg diperjualbelikan secara bebas di pasaran bersamaan dengan LPG non-subsidi.
Adapun selisih harga LPG 3 Kg dengan non-subsidi berbeda jauh.
"Dari data itu menunjukkan mayoritas rumah tangga menggunakan LPG 3 Kg alias LPG subsidi," katanya.
Ia menyebut terdapat 12,5 juta rumah tangga miskin dan rentan tidak menerima subidi LPG 3 Kg.
Sebanyak 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan tidak menerima subsidi LPG 3 Kg.
"Dan 760 ribu penyandang disabilitas tidak menerima subsidi LPG 3 Kg serta 4,06 juta lansia tidak menerima subsidi LPG 3 Kg," sebutnya.