Di sisi lain, Said mengungkapkan ada disparitas harga antara LPG 3 Kg dengan non-subsidi.
Hal itu menyebabkan praktik penyimpangan dan pidana berupa penimbunan dan pengoplosan LPG 3 Kg.
Baca juga: Imbas Kenaikan Harga Tabung LPG, Pelaku UMKM Kuliner di Jawa Timur Pilih Potong Laba
"Praktik oplosan ini menyebabkan berkurangnya kuota volume subsidi LPG 3 kg untuk rumah tangga miskin," bebernya.
Mencermati situasi tentang kelangkaan LPG 3 Kg yang sedang terjadi di tengah masyarakat, Said memberi beberapa saran kepada pemerintah.
1. Perbaikan kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang tengah di upayakan oleh pemerintah hendaknya diimbangi dengan komunikasi publik yang baik.
Hal itu agar tidak menimbulkan kepanikan kepada banyak pihak dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung.
2. Pemerintah dan PT Pertamina sedang membuat program pengecer menjadi pangkalan sebagai ujung tombak penjualan resmi.
Langkah ini untuk mengontrol penjualan LPG 3 Kg serta tepat sasaran.
Terutama untuk kelompok rumah tangga miskin, lansia, pelaku usaha mikro dan kecil.
Pelaksanaan kebijakan tersebut hendaknya mempertimbangkan banyak aspek.
Di antaranya, kesiapan data yang akurat, infrastruktur cukup, dan melihat kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli.
3. Hendaknya program tersebut di atas dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta.
Bisa dimulai dari daerah yang memang telah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan di atas.
4. Meskipun saat ini terjadi kelangaan LPG 3 Kg di sejumlah daerah, Banggar DPR RI meminta pemerintah dan Pertamina memastikan jaminan subsidi LPG 3 Kg.
Jaminan itu dikhususkan terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil agar tetap terjangkau.